Profile

Latar Belakang

PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Persero) selanjutnya disingkat “PT PITS” merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang Selatan. Perseroan didirikan padatanggal 8 Mei 2014 dengan Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris Titi Sulistyowati di Kota Tangerang Selatan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha MilikDaerah dengan komposisi saham sebesar 99% dimiliki oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan 1 % dimiliki oleh Koperasi Pegawai Negeri Sipil Kota Tangerang Selatan Sejahtera Praja Mandiri.

Dalamrangkamenjalankanusahasertauntukmencapaitujuan dan sasaran, Perseroan menyusun dokumen Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2016- 2021 yang berguna untuk menentukan arah dan kebijakan Holding diharapkan juga memberikan petunjuk terhadap kebijakan, arah, sasaran yang telah ditetapkan oleh RJPP. Penyusunan RJPP berpedoman pada beberapa landasan hukum, sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4756;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor4934);
3. PeraturanPemerintahNomor43Tahun2011tentangTataCaraPengajuan dan Pemakaian nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 96, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5244);
4. Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang SelatanTahun 2013 nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota TangerangSelatan Nomor 39).