Pada tanggal 17 April tahun 2023 PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan merubah bentuk badan hukumnya melalui Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 02 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan dengan fokus kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Berpedoman pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, pasal 1 angka 12 bahwa Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Jika BUMD khusus penyelenggara SPAM terbentuk di Kota Tangerang Selatan maka penyelenggaraan air dilakukan oleh BUMD khusus penyelenggara SPAM hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha. Maka pola kerjasama yang dilakukan oleh Badan Usaha harus dialihkan kerjasamanya dengan khusus penyelenggara SPAM yang akan dibentuk oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Tujuan dari perubahan bentuk Badan Hukum tersebut yaitu untuk menyesuaikan dengan kondisi pada saat ini baik dalam tuntutan praktik Pemerintahan Daerah yang mana kebutuhan terkait Air Minum di Tangerang Selatan Sangat krusial serta adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu Proyek KPBU Karian-Serpong.
Dikarenakan Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak sosial masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, baik itu Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah Pusat. Ketersediaan air minum merupakan salah satu indikator dalam meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat maka akan meningkatkan kualitas hidup sehingga dapat meningkatkan produktivitas. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi juga akan mengalami peningkatan. Oleh karena itu, perencanaan penyediaan sarana dan prasana air minum sangat penting dalam meningkatkan perekonomian wilayah.
Selaras dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana tercantum bahwa kewenangan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan kewenangan wajib pemerintah Kabupaten/Kota karena menyangkut prasarana dasar, sehingga perlu diprioritaskan pelaksanaannya dan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Begitu pentingnya sektor air minum ini sehingga penyediaan akses aman air minum menjadi salah satu poin dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs) pada sektor lingkungan hidup yang antara lain adalah untuk memastikan masyarakat mencapai akses universal air minum dan sanitasi. Dimana pada tahun 2030, diharapkan akses air minum layak dapat mencapai 100% (universal access). Sejalan dengan itu, Pemerintah menjadikan akses aman air minum menjadi salah satu agenda prioritas sesuai dengan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu pembangunan dan penyediaan air minum dan sanitasi diarahkan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
Coming Soon
PT. PITS akan mengeluarkan Produk baru AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) yang bernama “PITS 8+ Air Minum PH Tinggi”. Dimana Produk tersebut adalah salah satu Produk Divisi PAM yang sudah terdaftar di Kementrian Kesehatan Republik Indonesia